Monday, January 11, 2016

Lindungi Hak Kami sebagai Konsumen dan Nasabah Bank! (Mempertanyakan SOP transaksi perbankan di Indomaret)

Pernah merasakan kecopetan dua kali dalam satu hari? Saya pernah. Pertama saya dicopet oleh pencopet dalam angkot D01 Jurusan Ciputat-Kebayoran Lama. Kedua, saya dicopet oleh Indomaret, yang membiarkan pencopet dengan mudah melakukan transaksi dengan kartu kredit yang saya miliki, tanpa curiga. Padahal jelas-jelas nama yang tercantum di kartu kredit adalah nama perempuan, sedangkan yang menggunakan lelaki. Kok bisa? Begini ceritanya. 
Pada 2 Desember 2015, sekitar pukul 9 WIB, saya berangkat dari depan UIN Jakarta menuju RS Hermina di Depok dengan angkot D01. Tujuan saya adalah turun Pasar Jumat untuk kemudian meneruskan perjalanan dengan bis kota ke Depok. Di dalam angkot yang tadinya sepi, naiklah 3 orang laki-laki, satu-persatu dari tempat yang berbeda. Mereka kemudian duduk di samping kanan-kiri dan depan saya. Tak lama berselang, karena memang jarak antara UIN Ciputat dan Pasar Jumat tak terlalu jauh, salah seorang lelaki diantaranya pura-pura muntah. Saya pun panik, karena posisi lelaki yang akan muntah itu tepat di depan saya, dan arah muntahannya juga tertuju ke saya. Tidak hanya saya yang terganggu, dua lelaki lain sepertinya juga terganggu, dan mereka meminta saya untuk membuka jendela. Entah karena rasa panik atau karena firasat buruk, dag dig dug di dada membuat saya tidak fokus dan menuruti saja apa kemauan mereka. Sampai detik itu saya belum sadar bahwa saya kecopetan. Baru kemudian setelah turun di Pasar Jumat, saya sadar. Namun semuanya sudah terlambat, dompet beserta seluruh isinya, termasuk uang tunai untuk membayar asisten rumah tangga, lenyap. 
Sadar bahwa saya baru kecopetan, saya langsung menelpon suami dan meminta agar kartu kredit diblokir. Sebab, kartu kredit yang saya punyai adalah kartu kredit BNI tambahan miliknya. Masih dalam kondisi lemas, saya juga langsung menghubungi BNI untuk memblokir 2 kartu ATM yang saya miliki. Saat itu Customer Service BNI mengatakan bahwa kedua ATM BNI saya telah terblokir karena terdapat 3 kali salah PIN. Rupanya si copet berusaha menebak PIN ATM dan terblokir. Dari sini saya merasa beruntung, karena PIN ATM menyelamatkan gaji bulanan yang baru saja masuk ke rekening tersebut. 
Namun itu bukanlah kabar buruk terakhir. Hanya berselang kurang dari 10 menit, suami saya memberi kabar kalau si pencopet berhasil menggunakan kartu kredit sebesar 1,3 juta di Indomaret H. Saikin Ciputat yang terletak di samping Selapa Polri di Jalan Ciputat Raya. Hal inilah yang membuat saya, sebagai korban pencopetan, merasa dicopet dua kali. Pertama oleh si pencopet, kedua oleh Indomaret. 
Mungkin, ini bukan kali pertama pencopet tersebut melakukan transaksi di Indomaret H Saikin. Indikasinya, seingat saya, sejak awal si pencopet mengatakan pada supir akan turun di Pasar Jumat. Dia juga tahu lokasi ATM terdekat dan juga lokasi belanja yang bisa menggunakan kartu kredit. Si pencopet ini tahu benar, bahwa lama sedikit saja, maka seluruh kartu perbankan yang dia copet akan terblokir. Jeda waktu antara saya sadar dompet hilang dengan waktu transaksi hanya 8 menit. 
Mengapa saya merasa dicopet dua kali? 

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pegawai Indomaret, mereka tidak mengenal saya, dan saya pun tidak mengenal mereka. Kesalahan mereka hanyalah tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar. Itu kalau SOP bertransaksi kartu ada di Indomaret! SOP bagaimana melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit. SOP bukan hanya bagaimana mereka melayani dengan ramah dan menawarkan produk, tapi bagaimana mereka melindungi konsumen, nasabah, dan masyarakat dari tindakan tidak bertanggung jawab. 
Jika Indomaret memiliki SOP penanganan transaksi kartu kredit yang baik, maka tidak akan ada pengguna kartu kredit, yang nyata-nyata berbeda jenis kelamin, berbeda nama pemilik, tidak memiliki pin, dan berbeda tandatangan bisa bertransaksi tanpa kecurigaan. Mengapa saya bilang, kasir Indomaret tidak memiliki kecurigaan, walau jelas-jelas pengguna kartu kredit itu berbeda? Karena dalam rekaman CCTV, yang bisa dilihat, pegawai Indomaret sama sekali tidak bertanya mengapa nama yang tertera dalam kartu kredit yang jelas nama perempuan “Novi Diah Haryanti”, digunakan oleh lelaki. Kasir juga tidak meminta PENGGUNAAN PIN sama sekali untuk transaksi itu. 
Jika dia suami, saudara, atau orang yang saya mintai tolong pasti tahu PIN Kartu Kredit tersebut. Lho kan memang bisa tanda tangan? Kalau pencopet/Maling perempuan sih dimaklumi ya, bisa berpura-pura sebagai saya dan meniru tanda tangan saya di belakang Kartu Kredit, tapi inikan jelas laki-laki dengan kata lain kartu kredit tersebut jelas bukan miliknya. Maka, sangat tidak masuk akal ketika kasir di Indomaret menerima begitu saja tanda tangan yang jelas berbeda dari tanda tangan di belakang kartu kredit yang saya miliki. Percuma rasanya nasabah diminta melenggapi kartunya dengan PIN jika ternyata transaksi bisa dilakukan tanpa menggunakan PIN. Terlebih dari customer service di BNI ketika mengurus kartu ATM saya yang hilang, saya mendapat informasi seharusnya pembayaran dengan kartu kredit harus disertai dengan KTP pemilik. Sayangnya, seringkali hal ini tidak diindahkan dan transaksi terjadi dengan mudah. 
Tak hanya soal PIN dan tanda tangan, kasir yang bertugas saat itu seharusnya curiga karena si pencopet melakukan transaksi dua kali. Pertama tentu saja, pencopet melakukan uji coba dengan bertransaksi sebesar Rp.172.000, jumlah tersebut digunakan untuk membeli rokok. Setelah lolos dengan mudah, si pencopet langsung meminta kasir membeli rokok dalam jumlah yang lebih banyak lagi, yakni sebesar Rp. 1.128.0000. Sila Anda bayangkan, 1,3 juta hanya untuk membeli rokok! 
Kejadian tersebut memperlihatkan betapa lemahnya keamaan bertransaksi di Indomaret. Sekali lagi! Apakah tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai transaksi nontunai di Indomaret sehingga kasir meloloskan begitu saja setiap customer yang berbelanja. 
Tentu saja ini bukan sepenuhnya salah Indomaret, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut andil dalam lemahnya keamanan bertransaksi dengan kartu (debit/kartu kredit). Seandainya saja, seluruh mesih EDC sudah menggunakan PIN, maka nasabah bank yang kehilangan kartu ATM/Kartu Kredit, baik karena kecopetan, jatuh, tertinggal, dllnya, tidak akan merasa was-was karena uang yang terdapat dalam rekening, aman. Sayangnya, hingga saat ini belum seluruh mesih EDC mewajibkan PIN, baik untuk debit ataupun kredit. Imbuan untuk mengurangi uang tunai dan beralih ke uang elektronik, rasanya tidak sejalanan dengan tingkat keamanan yang ada. 
Terkait peristiwa yang menimpa saya di akhir 2015, saya (lewat suami) telah berusaha menghubungi pihak Indomaret untuk mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi, pun dengan pihak ke pihak bank. Pihak Indomaret yang sebelumnya berjanji akan membantu “mengurus” hal tersebut, seolah lepas tanggan setelah memberi kami rekaman CCTV pencopet yang melakukan transaksi. Sebagai warga negara, saya pun sudah melakukan laporan tindak pidana (pencopetan), ke Polres Kebayoran Lama pada 21 Desember 2015. Tapi ya, apalah arti kasus kecopetan saya jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang lebih berat. Jika sudah begini, maka nasabahlah yang paling dirugikan. Selain rasa trauma menggunakan dan membawa kartu kredit, saya juga harus membayar tagihan yang seharusnya tidak ditagihkan ke saya. 
Novi Diah Haryanti Dosen UIN Syarif Hidatullah Jakarta
Nasabah BNI yang (dulunya) suka berbelanja di Indomaret


Di bawah ini merupakan tautan CCTV Copet di Indomaret H. Saikin, jika bertemu orang ini, berhati-hatilah. Semoga Pak Polisi bisa membantu menangkap copet tersebut, agar tidak banyak lagi korban pencopetan seperti saya. 

 https://www.youtube.com/watch?v=0UToVSYuPjE

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...